Berita Nasional
Nasib Arteria Dahlan Kini Berada di Tangan MKD, Usai Kasusnya Dihentikan Oleh Polisi 'Masih Lanjut'
Kasus anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait dugaan kasus ujaran kebencian tidak memenuhi unsur pidana.
Editor:
Slamet Teguh
"Kalau laporannya lengkap pasti kita akan putuskan yang terbaik. Ini kan kita belum bisa lihat dong, karena kita kan belum pelajari laporannya kan," ungkapnya.
Terkait dengan sikap Polda Metro Jaya yang tidak melanjutkan laporan terhadap Arteria sudah tepat karena ada hak imunitas bagi anggota DPR.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dihentikan Polisi, MKD Pastikan Bakal Tindak Lanjuti.
Berita Terkait