Berita Nasional
Kasus Arteria Dahlan yang Disetop Diprotes, Disebut Ada Batasan Hak Imunitas Bagi Anggota Dewan
Seandainya ada laporan polisi terhadap anggota dewan, maka nantinya proses hukumnya akan mental karena adanya azas hak imunitas bagi anggota dewan.
"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," jelasnya.
Sebelumnya, Arteria dilaporkan oleh sejumlah organisasi adat ke Polda Jawa Barat terkait ucapannya soal kritik 'bahasa Sunda' yang digunakan Kajati Jawa Barat dalam rapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung.
Laporan yang dinilai merendahkan suku sunda itu dilayangkan Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1/2022) .
Dalam perkembangannya, Polda Jawa Barat sendiri telah melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya. Hal ini karena lokasi insiden itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pengamat Ungkap Batasan Hak Imunitas Bagi Anggota Dewan.