Berita Nasional
Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Dihentikan, Poros Nusantara : Ada yang Gagal Memahami Perkara
Poros Nusantara juga melaporkan politikus PDIP atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus Arteria Dahlan yang terjerat dugaan ujaran kebencian dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Penghentian kasus anggota Komisi III DPR RI itu mendapat sorotan publik, salah satunya Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto.
Urip menyayangkan laporan pihaknya terhadap Arteria disetop polisi akibat tak memenuhi unsur pidana.
Ia menilai polisi gagal paham dalam menangani perkara itu lantaran polisi menyarankan pelapor untuk melapor masalah itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena anggota dewan memiliki hak imunitas.
"Hak imunitas yang tanpa batas terhadap anggota DPR justru bakal menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tatanegara," kata Urip, Jumat (4/2/2022).
Urip menambahkan, pihaknya melaporkan Arteria Dahlan tidak hanya soal dugaan pelanggaran UU ITE.
Poros Nusantara juga melaporkan politikus PDIP atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan perpecahan bangsa.
"Sebenarnya kompleks, masalah ini makanya kita laporkan. Jadi tidak sesempit yang disebut polisi kalau perkara ini tak masuk unsur pidana ITE," imbuhnya.
Urip sangat menyayangkan jika polisi hanya fokus dalam pelanggaran UU ITE. Jika demikian, Urip menilai polisi telah gagal memamahami perkara yang diadukan pihaknya tersebut.
"Jika hanya diukur dari UU ITE, itu berarti ada yang gagal memahami perkara pengaduan kami," ucap Urip.
Ia juga menanggapi arahan polisi agar pelaporan perkara Arteria baiknya urusan laporan ke MKD DPR RI.
Menurutnya, pelaporan ke MKD merupakan langkah untuk mengadukan pelanggaran kode etik DPR yang diduga dilakukan Arteria Dahlan.
Urip menyebut laporannya ke Polda Metro Jaya karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, pasal 156 KUHP tentang penghinaan SARA.
"Harapan kami, Polri Tegak Lurus dalam penegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan," tandas Urip.