Berita Nasional

TERUNGKAP Isi Bingkisan Rizieq Shihab untuk Edy Mulyadi Tersangka Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'

Informasi Edy Mulyadi diberi bingkisan oleh Rizieq Shihab diungkap oleh kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir setelah menemui kliennya di Rutan Baresk

Editor: Weni Wahyuny
Kolase Sripoku.com/Kompas.com
Edy Mulyadi senang hari pertama mendekam di penjara mendapat jatah makanan dari Habib Rizieq 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Edy Mulyadi dapat bingkisan dari Rizieq Shihab di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Edy mendapatkan bingkisan dari eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu di malam pertamanya mendekam di balik jeruji besi.

Diketahui, Edy Mulyadi jadi tersangka dan langsung ditahan polisi usai pernyataannya yang menyebut tempat ibu kota negara baru adalah 'tempat jin buang anak'.

Informasi Edy Mulyadi diberi bingkisan oleh Rizieq Shihab diungkap oleh kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir setelah menemui kliennya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (2/2/2022).

"Malam pertama langsung dapet bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab," ujar kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Hal Tak Terduga Dialami Edy Mulyadi Saat Malam Pertama Ditahanan, Terima Sesuatu Dari Rizieq Shihab

Menurut Herman, bingkisan tersebut berupa makanan, yang terdiri dari makanan berat dan buah-buahan.

Namun Herman tidak menjelaskan soal tujuan Habib Rizieq memberikan makanan ke kliennya tersebut.

"Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab dan Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab," tuturnya.

Adapun Edy langsung ditahan setelah status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Edy menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.

"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, kepolisian mempunyai alasan subyektif dan obyektif untuk langsung menahan Edy.

Alasan subyektif dalam penahanan langsung ini karena Edy dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Baca juga: RESMI jadi Tersangka Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Ditahan 20 Hari, Sudah Siapkan Pakaian

"Alasan obyektif ancaman (yang) dikenakan di atas 5 tahun," kata Ramadhan.

Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Diketahui, pernyataan SARA yang menjerat Edy berkaitan dengan kritikan yang menolak perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur dengan menyebutkan istilah "tempat jin buang anak".

Dalam video yang beredar, Edy mengkritik bahwa lahan IKN baru tidak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube dikutip dari Tribunnews.

Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edy Mulyadi Disebut Dapat Bingkisan dari Rizieq Shihab di Malam Pertama Masuk Rutan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved