Berita Nasional
Hal Tak Terduga Dialami Edy Mulyadi Saat Malam Pertama Ditahanan, Terima Sesuatu Dari Rizieq Shihab
Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Edy Mulyadi kini masih menjadi perhatian publik.
Hal tersebut tak lepas atas apa yang dilakukannya.
Kini, iapun harus mendekam di sel tahanan.
Beberapa waktu lalu Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.
Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri.
Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," pungkas dia.
Baca juga: Habib Rizieq Hadiahi Edy Mulyadi Ini Saat Menjadi Tahanan Bareskrim Polri
Baca juga: Edy Mulyadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Kuasa Hukum Keberatan: Tau-tau Ada Penetapan Penangkapan
Dapat bingkisan dari Habib Rizieq
Saat di Bareskrim Polri, Eks Caleg PKS Edy Mulyadi dapat bingkisan dari Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Hal itu diketahui usai kuasa hukum Edy Mulyadi menjenguk kliennya di tahanan.