Kerangka Manusia di Musi Rawas

Bawa Lari Rp 50 Juta, Motif Tersangka Bunuh Agus yang Ditemukan Sudah Jadi Kerangka di Musi Rawas

Maryanto (52) warga Desa Beliti Baru Kampung III Muara Beliti Musi Rawas tersangka pembunuh Aguswanto (56).

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAROZI
Maryanto (52) warga Desa Beliti Baru Kampung III Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas tersangka pembunuh Aguswanto (56) diamankan di Polres Musi Rawas, Selasa (1/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Anggota Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap korban bernama Aguswanto (46) yang ditemukan sudah jadi kerangka atau tulang belulang di dekat Jembatan Sungai Musi Desa Tambangan Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (27/1/2022) lalu.

Korban diduga dibunuh temannya temannya sendiri bernama Maryanto (52) warga Desa Beliti Baru Kampung III Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Senin (31/1/2022).

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, benar bahwa tersangka Maryanto melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban yang mengakibatkan korban tewas.

"Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia adalah untuk mengambil uang milik korban yang diketahui sebesar Rp 50 juta," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Pertama Penerapan Sanksi ETLE di Palembang, Masih Banyak Pengendara Melanggar

Adapun cara tersangka melakukan perbuatan tersebut kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, yaitu dengan cara berpura-pura mengajak korban untuk menggandakan uang. Sesampainya dilokasi kejadian, tersangka kemudian memukul kepala korban dibagian kanan belakang dengan menggunakan batu besar. Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil uang yang ada dalam tas milik korban. Selanjutnya, tas tersebut tersebut diisi batu bersama dengan ponsel korban lalu dibuang kedalam sungai.

"Setelah itu tersangka pulang dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Adapun uang yang diambilnya dari korban tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang, acara 100 hari keluarga tersangka dan dibelikan beberapa barang antara lain pakaian, emas, dan lain-lain," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat. (sp/ahmad farozi)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved