Penerapan Sanksi ETLE Palembang

BREAKING NEWS: Hari Pertama Penerapan Sanksi ETLE di Palembang, Masih Banyak Pengendara Melanggar

Selasa (1/2/022) hari pertama penerapan sanksi tilang elektronik, masih banyak pengendara yang melanggar.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Pengendara yang terpantau melawan arus lalu di Jalan Kolonel H Burlian dihari pertama penerapan sanksi tilang bagi yang terekam kamera ETLE di Palembang, Selasa (1/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hari ini, Selasa (1/2/022) hari pertama penerapan sanksi tilang elektronik. Sejumlah pengendara masih terpantau melanggar aturan lalu lintas saat melewati kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Kol H Burlian KM 8,5 Kota Palembang.

Dari pantauan di lapangan, mayoritas yang melanggar aturan adalah pengendara roda dua dan nekat melajukan kendaraannya dengan melawan arus membelakangi kamera ETLE.

Tak hanya itu, ada juga pengendara yang terpantau bukan hanya melawan arus namun juga mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm sembari membonceng anak kecil.

Yanto (47) salah seorang pengendara yang dijumpai Tribunsumsel.com di Jalan Kol H Burlian KM 8,5 dekat kamera ETLE mengaku, tidak tahu bila saat ini sudah diberlakukan penerapan sanksi tilang bagi pelanggar.

"Justru saya baru tahu setelah dikasih tahu ini," ucapnya.

Dengan malu-malu, ayah tiga itu mengakui dirinya menjadi salah seorang warga yang sering melawan arus di kawasan tersebut.

"Soalnya kalau mau muter arah itukan jauh. Jadinya ya sudah, sedikit lawan arah, sampai lah tujuan kami," ucapnya.

Untuk diketahui, jarak antar belokan di kawasan Jalan Kol H Burlian memang terbilang jauh.

Seperti dari belokan di depan PT Trakindo, pengendara harus lurus sejauh kurang lebih 1 KM lalu melewati bawah Flyover KM 9 untuk bisa berputar arah.

Inilah yang diduga menjadi penyebab banyak pengendara lalu lintas khususnya roda dua sampai nekat melawan arus lalu lintas meski sudah dipasang kamera ETLE tepatnya tak jauh dari kantor PT Trakindo KM 8,5.

Sementara itu, saat dikonfirmasi baru-baru ini, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra membenarkan, bila saat ini masa sosialiasi ETLE sudah berganti dengan masa penerapan tilang bagi pelanggar.

"Surat yang dikirim oleh petugas kantor pos untuk dikonfirmasi, nanti akan digantikan dengan surat tilang," ujarnya, Sabtu (29/1/2022).

Namun belum dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme tersebut akan berjalan.

"Selama ini baru sosialisasi, selanjutnya dengan tilang. Nanti lebih jelasnya akan kita pabliskan melalui humas," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved