Dugaan Pelecehan di Unsri
Update Kasus Reza Ghasarma Dosen Cabul, Polisi Sudah Lengkapi Berkas, Tunggu Jaksa Gelar Sidang
Polisi sudah kembali menyerahkan berkas Reza Ghasarma ke kejaksaan. Selanjutnya menunggu pertimbangan jaksa termasuk pelaksanaan sidang.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi sudah kembali menyerahkan berkas Reza Ghasarma ke kejaksaan.
Sebelumnya, berkas oknum dosen Unsri yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya itu sempat dikembalikan kejaksaan lantaran dinilai kurang lengkap.
"Tapi sekarang berkas dosen R (Reza Ghasarma) sudah kita penuhi dan dikirim kembali ke jaksa," ujar Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (31/1/2022).
Selanjutnya polisi masih menunggu hasil pertimbangan jaksa terkait berkas Reza Ghasarma yang sudah dilengkapi.
"Itu jadi pertimbangan jaksa. Termasuk soal pelaksanaan sidang apakah dilakukan di wilayah sesuai TKP atau di wilayah lain, nanti akan dikoordinasikan," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus Reza Ghasarma yakni dugaan pelecehan secara virtual.
Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif itu dilaporkan lima perempuan yang merupakan mahasiswi maupun alumni Unsri berinisial C, D, F, D dan R.
Atas perbuatannya, dia terancam dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat satu tahun penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp.500 juta denda paling banyak Rp 6 miliar.
Baca juga: 30 Warga Termasuk Ibu Hamil dan Anak-anak Keracunan Makanan di Prabumulih, Diduga Gegara Rendang
Selain itu, ada juga dosen Unsri lainnya yakni Adhitia Rol Asmi, Kepala Laboratorium Sejarah Unsri yang dilaporkan mahasiswinya berinisial DR.
Bila Reza Ghasarma terjerat kasus dugaan pelecehan seksual secara virtual, sedangkan Adhitia Rol Asmi dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi tersebut.
Atas hal tersebut dia terancam dijerat dengan 289 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Berbeda dengan Reza Ghasarma, berkas perkara dosen Adhitia Rol Asmi sudah lebih dulu diterima oleh kejaksaan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.