Berita OKI
Bocah 13 Tahun di OKI Hamil Anak Ayah Tiri, Berulangkali Dipaksa Layani Nafsu Saat Rumah Sepi
Seorang bocah berusia 13 tahun yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hamil anak ayah tiri.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Seorang bocah berusia 13 tahun yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hamil anak ayah tiri.
Bocah berinisial NR ini berulangkali dipaksa layani nafsu ayah tiri saat rumah dalam keadaan sepi.
Informasi dihimpun, pria bernama So (48) warga Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir saat ini sudah ditangkap polisi . Lantas mengantarkannya ke balik jeruji besi.
Penangkapan didasari tindakan pemerkosaan terhadap korban NR (13) yang tidak lain anak tirinya sendiri. Hingga menyebabkan hamil 2 bulan.
Parahnya, kelakuan biadab petani ini sudah berulang-ulang kali dilakukan di tempat yang sama yakni di dalam kamar rumah miliknya dalam keadaan sepi.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, melalui Kanit PPA Ipda Jamal menjelaskan korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu dibujuk pelaku dengan iming-iming uang.
"Pelaku nekat melancarkan aksinya pada 1 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB. Di kamar rumahnya karena korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022) siang.
Dijelaskan jika aksi bejat pelaku terus terjadi hingga 10 kali terhitung dari bulan November 2021 sampai 12 Januari 2022.
"Modusnya pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20.000. Sehingga korbanpun akhirnya mau mengikuti bujukan ayahnya," beber Jamal.
Terbongkarnya persetubuhan, dikarenakan ibu korban curiga saat melihat korban selalu muntah-muntah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sedang hamil 2 bulan dan mengakui jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
"Selanjutnya keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres OKI dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari," ungkap dia.
Baca juga: Update Kasus Reza Ghasarma Dosen Cabul, Polisi Sudah Lengkapi Berkas, Tunggu Jaksa Gelar Sidang
Dilandasi informasi pelaku sedang pulang ke rumahnya maka unit PPA Satreskrim Polres OKI segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.
"Kemarin sore kita amankan pelaku saat tengah duduk bersantai di rumahnya," imbuhnya
Saat kini pelaku mendekam dibalik sel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.