Berita Nasional
Melihat Peluang Tenaga Honorer Untuk Jadi PNS Setelah Dihapus Tahun 2023, Berikut Penjelasannya
Pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” kata dia.
Syarat umum mengikuti CPNS Adapun syarat untuk mengikuti CPNS menurut Averrouce sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Mengacu aturan tersebut syarat umum untuk mengikuti CPNS yakni
Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar
Tak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun
Tak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktos
Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Persyaratan lain nantinya sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Baca juga: Kisah Manis Eks Guru Honorer yang Bakar Sekolah Karena Gajinya Tak Dibayar Selama 2 Tahun, Endingnya
Baca juga: Epic, Guru Honorer Bakar Sekolah Tempatnya Mengajar Gegara Honor Selama 24 Tahun tak Dibayar
Tak ada lagi honorer
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengkhawatirkan adanya rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan.
Padahal, dalam Pasal 8 PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Dengan demikian untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji Tjahjo menyebut, rekrutmen honorer yang terus dilakukan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di pemerintah.
Hal lainnya yakni membuat masalah honorer tak kunjung selesai hingga saat ini.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Status Tenaga Honorer Akan Dihapuskan pada 2023, Adakah Peluang Jadi PNS?.