Berita Nasional

Melihat Peluang Tenaga Honorer Untuk Jadi PNS Setelah Dihapus Tahun 2023, Berikut Penjelasannya

Pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM
Wacana Penghapusan Tenaga Honorer 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib kurang beruntung harus dialami para tenaga honorer di Indonesia.

Hal tersebut tak lepas atas rencana pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer pada tahun 2023.

Kini, nasib merekapun belum jelas.

Pemerintah berencana akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan pada 2023.

Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah diketahui hanya akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.

Sehingga nantinya pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari PPPK dan Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan, pemerintah hanya akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.

“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19 Januari 2022).

Lantas apakah nantinya tenaga honorer memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Honorer diarahkan mengikuti seleksi CASN

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, guna penyelesaian tenaga honorer pada 2022 dan 2023, maka dibuka ruang untuk honorer mengikuti seleksi CASN baik CPNS dan PPPK.

 “Tenaga honorer yang ada saat ini bisa diarahkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Masih ada waktu untuk melakukan upskilling terhadap tenaga honorer yang ada sehingga dapat mengikuti tes dengan baik,” kata Averrouce saat dihubungi Kompas.com Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut, Averrouce meminta instansi (kementerian atau lembaga ataupun pemerintah daerah) melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif.

Sehingga nantinya akan didapatkan kebutuhan CPNS dan PPPK yang obyektif sehingga bisa ditetapkan jumlah formasi yang telah dibutuhkan.

“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” kata dia.

Syarat umum mengikuti CPNS Adapun syarat untuk mengikuti CPNS menurut Averrouce sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Mengacu aturan tersebut syarat umum untuk mengikuti CPNS yakni

Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar
Tak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun
Tak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktos
Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Persyaratan lain nantinya sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.

Baca juga: Kisah Manis Eks Guru Honorer yang Bakar Sekolah Karena Gajinya Tak Dibayar Selama 2 Tahun, Endingnya

Baca juga: Epic, Guru Honorer Bakar Sekolah Tempatnya Mengajar Gegara Honor Selama 24 Tahun tak Dibayar

Tak ada lagi honorer

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengkhawatirkan adanya rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan.

Padahal, dalam Pasal 8 PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Dengan demikian untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji Tjahjo menyebut, rekrutmen honorer yang terus dilakukan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di pemerintah.

Hal lainnya yakni membuat masalah honorer tak kunjung selesai hingga saat ini.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Status Tenaga Honorer Akan Dihapuskan pada 2023, Adakah Peluang Jadi PNS?.

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved