Berita Nasional

Melihat Peluang Tenaga Honorer Untuk Jadi PNS Setelah Dihapus Tahun 2023, Berikut Penjelasannya

Pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM
Wacana Penghapusan Tenaga Honorer 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib kurang beruntung harus dialami para tenaga honorer di Indonesia.

Hal tersebut tak lepas atas rencana pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer pada tahun 2023.

Kini, nasib merekapun belum jelas.

Pemerintah berencana akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan pada 2023.

Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah diketahui hanya akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.

Sehingga nantinya pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari PPPK dan Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan, pemerintah hanya akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.

“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19 Januari 2022).

Lantas apakah nantinya tenaga honorer memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Honorer diarahkan mengikuti seleksi CASN

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, guna penyelesaian tenaga honorer pada 2022 dan 2023, maka dibuka ruang untuk honorer mengikuti seleksi CASN baik CPNS dan PPPK.

 “Tenaga honorer yang ada saat ini bisa diarahkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Masih ada waktu untuk melakukan upskilling terhadap tenaga honorer yang ada sehingga dapat mengikuti tes dengan baik,” kata Averrouce saat dihubungi Kompas.com Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut, Averrouce meminta instansi (kementerian atau lembaga ataupun pemerintah daerah) melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif.

Sehingga nantinya akan didapatkan kebutuhan CPNS dan PPPK yang obyektif sehingga bisa ditetapkan jumlah formasi yang telah dibutuhkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved