Berita OKI

Sidang Perdana, Oknum Guru Ponpes di OKI Akui Lakukan Asusila 12 Santri Laki-Laki

Sidang RP (19) Oknum guru di Ponpes yang diduga melakukan asusila 12 Santri laki-laki di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (27/1/2022) sore.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Sidang perdana digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (27/1/2022) sore. Terdakwa mengikuti sidang dari ruang tahanan Polres Ogan Komering Ilir. 

AKP Sapta mengungkapkan, kasus asusila ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orangtua murid yang mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh gurunya di ponpes tersebut.

"Orangtua murid ini curiga anaknya mengeluh sakit di bagian kemaluan. Setelah digali keterangan lebih lanjut korban mengaku telah menjadi korban pencabulan gurunya sendiri," ujarnya saat melakukan press release di Mapolres OKI, Kamis (18/11/2021) sore.

Dikatakan lebih lanjut, anggota bersama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Jamal melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku didalam area ponpes. 

Dari keterangkan saksi dan alat bukti, diketahui sejauh ini jika korban asusila mencapai 12 orang.

 "Korban ada yang berusia 11, 12, 13 tahun, semuanya merupakan santri laki-laki," katanya

Diterangkan bahwa terduga pelaku telah bekerja sebagai pengajar selama 4 bulan terakhir.

Sebagai guru ekstrakurikuler  (Ekskul) pencak silat.

"Jadi para korban ini dilatih silat oleh tersangka, setelah latihan korban diajak kedalam kamar tersangka,"

"Dengan alasan menghukum, para korban disuruh untuk membuka pakaiannya dan berciuman. Selain itu korban juga dipaksa memainkan alat kelaminnya dengan divideokan oleh tersangka," ungkapnya.

Menurutnya, kejadian itu sudah dilakukan sejak Oktober 2021 dan baru terbongkar pada bulan November 2021.

"Seluruh korban juga diancam bakal disebarkan videonya kalau menceritakan pencabulan tersebut," beber Kasat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved