Berita OKI

Sidang Perdana, Oknum Guru Ponpes di OKI Akui Lakukan Asusila 12 Santri Laki-Laki

Sidang RP (19) Oknum guru di Ponpes yang diduga melakukan asusila 12 Santri laki-laki di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (27/1/2022) sore.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Sidang perdana digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (27/1/2022) sore. Terdakwa mengikuti sidang dari ruang tahanan Polres Ogan Komering Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sidang perdana terhadap terdakwa pencabulan 12 siswanya berinisial RP  (19) selaku guru di sebuah pondok pesantren di OKI digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (27/1/2022) sore.

Terdakwa mengikuti sidang dari ruang tahanan Polres Ogan Komering Ilir.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, I Made Gede Kariana, SH mengatakan dalam persidangan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Saat sidang berlangsung tadi terdakwa membenarkan semua perbuatannya," ungkapnya saat ditemui.

Masih kata Made, maka dari itu sidang akan dilanjutkan pada Rabu (2/2/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Sidang akan dilanjutkan Minggu depan mendengar keterangan saksi korban," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdi Reza Pachlewi Junus MH menjelaskan bahwa kasus pencabulan ini dinilai cukup menyita perhatian publik.

"Alasan saya langsung turun mengikuti sidang ini, karena di satu sisi jumlah korban yang banyak. Tentunya kita harus perhatikan dan melihat psikologis dia," ujar Kejari OKI.

"Pada intinya terdakwa tidak menolak dan membenarkan perbuatan yang dilakukannya. Tidak ada bantahan sama sekali," tambahnya.

Dikatakan lebih lanjut, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat 1,2,4 Jo pasal 76 huruf E Undang-undang nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 65 ayat 1 tentang KUHPidana.

"Terdakwa disangkakan dengan pasal berlapis. Dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun," tutupnya.

Modus Latihan pencak Silat

Pria berinisial RP (19 tahun) ditangkap Satreskrim Polres OKI karena diduga mencabuli 12 siswanya.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto mengatakan RP tercatat sebagai warga Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Ia merupakan oknum guru di ponpes tersebut.

AKP Sapta mengungkapkan, kasus asusila ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orangtua murid yang mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh gurunya di ponpes tersebut.

"Orangtua murid ini curiga anaknya mengeluh sakit di bagian kemaluan. Setelah digali keterangan lebih lanjut korban mengaku telah menjadi korban pencabulan gurunya sendiri," ujarnya saat melakukan press release di Mapolres OKI, Kamis (18/11/2021) sore.

Dikatakan lebih lanjut, anggota bersama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Jamal melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku didalam area ponpes. 

Dari keterangkan saksi dan alat bukti, diketahui sejauh ini jika korban asusila mencapai 12 orang.

 "Korban ada yang berusia 11, 12, 13 tahun, semuanya merupakan santri laki-laki," katanya

Diterangkan bahwa terduga pelaku telah bekerja sebagai pengajar selama 4 bulan terakhir.

Sebagai guru ekstrakurikuler  (Ekskul) pencak silat.

"Jadi para korban ini dilatih silat oleh tersangka, setelah latihan korban diajak kedalam kamar tersangka,"

"Dengan alasan menghukum, para korban disuruh untuk membuka pakaiannya dan berciuman. Selain itu korban juga dipaksa memainkan alat kelaminnya dengan divideokan oleh tersangka," ungkapnya.

Menurutnya, kejadian itu sudah dilakukan sejak Oktober 2021 dan baru terbongkar pada bulan November 2021.

"Seluruh korban juga diancam bakal disebarkan videonya kalau menceritakan pencabulan tersebut," beber Kasat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved