Berita Nasional
Kabar Terbaru Bripda Randy Bagus Buntut Kasus Aborsi NW yang Akhirnya Bunuh Diri, Nasibnya Kini
Bripda Randy Bagus merupakan oknum anggota polisi yang jadi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23).
Dalam dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi NW dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Akibatnya Randy Bagus dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Baca juga: Buntut Marahi Korban Rudapaksa 4 Pria saat Melapor, Bripka JL dan Bripda RS Dimutasi ke Bidokkes
Baca juga: Diduga Maki Korban Rudapaksa saat Melapor hingga Viral, Begini Nasib Bripka JL dan Bripda RS
Sebelumnya, kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan yang viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).
Bahkan muncul hastag #SAVENOVIWIDYASARI hingga menjadi trending topic di Twitter.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bripda Randy Bagus Dinyatakan Bersalah, Kini Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Aborsi NW.