Berita Viral
Diduga Maki Korban Rudapaksa saat Melapor hingga Viral, Begini Nasib Bripka JL dan Bripda RS
Dua oknum polisi harus berurusan dengan Bidang Propam Polda Riau yang diduga memaki korban rudapaksa.
TRIBUNSUMSEL.COM, PEKANBARU - Dua oknum polisi harus berurusan dengan Bidang Propam Polda Riau yang diduga memaki korban rudapaksa.
Video dua oknum polisi inisial Bripka JL dan Bripda RS memaki korban rudapaksa dan suaminya viral di media sosial.
Saat itu korban inisial ZU (19) bersama suaminya S (28) mendatangi Polsek Tambusai Utara Rohul, Riau untuk melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya.
Namun bukannya diterima, ZU dan suaminya malah dimarahi dan mendapatkan kata-kata kasar dari oknum anggota polisi saat melaporkan kasusnya itu.
Video ZU dan S diduga dimarahi polisi saat melaporkan kasusnya di Polsek Tambusai Utara Rohul, Riau itu viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 30 detik yang beredar di media sosial, terlihat korban dimarahi oleh petugas kepolisian saat melapor ke Polsek Tambusai Utara.
Tak hanya dimarahi petugas, korban juga mengaku dipaksa untuk menandatangani surat perdamaian.
Rentetan kasus yang dilaporkan oleh ZU dan suaminya S itu kini ditangani oleh Polda Riau.
Baca juga: Mata Berlinang, Curhat Suami yang Istrinya Dirudapaksa 4 Temannya Sendiri, Bayinya Tewas Dibanting
Dua orang anggota oknum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul) yang melontarkan kata kasar terhadap korban kini diperiksa tim Propam Polda Riau.
"Terkait dengan beredarnya video dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum mantan penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus di awal, bahwa Bidang Propam Polda Riau sudah menangani pelanggaran profesi yang dilakukan oleh anggota Polsek Tambusai Utara tersebut atas perkataan yang tidak semestinya disampaikan kepada korban atau kepada siapapun, dengan alasan tidak menghadiri panggilan (penyidik)," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (9/12/2021) malam.
Kedua oknum polisi itu saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim Bidang Propam Polda Riau.
"Yang bersangkutan dipanggil dan datang di Polda Riau sejak kemarin tanggal 9 Desember 2021," papar Sunarto.
Ditanyai soal dugaan kedua oknum itu melakukan tindakan tersebut karena korban menolak saat diminta menandatangani surat perdamaian, Sunarto menuturkan, terkait itu Bidang Propam juga masih mendalaminya.
Sebelumnya, suami ZU, S mengungkapkan bahwa salah satu dari dua orang di lingkungan Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara itu pernah menyebut istrinya dengan sebutan 'L****'.
"Hee, l****. Kemarin kau datang nangis-nangis. Besok kalau kalian satu kampung punya masalah, ga usah datang-datang lagi melapor ke Polsek. Begitu katanya," ungkap S mengulang kembali pernyataan yang diucapkan oknum polisi tersebut.