Berita Nasional

Kabar Terbaru Bripda Randy Bagus Buntut Kasus Aborsi NW yang Akhirnya Bunuh Diri, Nasibnya Kini

Bripda Randy Bagus merupakan oknum anggota polisi yang jadi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23).

Editor: Slamet Teguh
surya/luhur pambudi
Bripda Randy Bagus resmi dipecat dari Polri. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Bripda Randy Bagus beberapa waktu lalu tengah menjadi perbincangan publik.

Hal tersebut tak lepas karena ulah yang dia lakukan.

Kini, iapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, Bripda Randy Bagus merupakan oknum anggota polisi yang jadi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23).

Dilansir dari Surya, Bripda Randy Bagus resmi dijatuhi sanksi terberat, pemberhentian tidak hormat (PTDH), kamis (27/1/2022).

Kepastian hukum atas status keanggotaan kepolisian anggota Samapta Polres Pasuruan itu, setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda JatimJatim.

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakin Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam waktu dekat pihak Bidang Propam Polda Jatim segera melengkapi berkas pemberhentian Bripda Randy Bagus.

Terkait waktu pelaksanaannya, ia mengaku bakal menyampaikan update informasinya.

"Dinyatakan dengan keputusannya adalah PTDH dan kami tinggal lakukan proses administrasi pemecatannya," katanya di depan Ruang Sidang Propam Mapolda Jatim dikutip dari Surya, Kamis.

Dari hasil keputusan sidang Komisi Etik Profesi Polisi yang dijalani Bripda Randy Bagus, ternyata juga menggali keterangan sembilan orang saksi.

Mulai dari anggota keluarga NW, kemudian anggota keluarga Bripda Randy Bagus, dan beberapa rekan Bripda Randy yang bertugas di Samapta Polres Pasuruan.

"Itu sudah sudah diputuskan persidangan dari tadi pagi sampai siang ini. Dari pemeriksaan 9 saksi yang dihadirkan oleh Kabid Propam Polda Jatim dinyatakan jelas saudara Randy bersalah melanggar pasal," tandasnya.

Seperti diketahui, Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).

Ia terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Dalam dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi NW dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Akibatnya Randy Bagus dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Baca juga: Buntut Marahi Korban Rudapaksa 4 Pria saat Melapor, Bripka JL dan Bripda RS Dimutasi ke Bidokkes

Baca juga: Diduga Maki Korban Rudapaksa saat Melapor hingga Viral, Begini Nasib Bripka JL dan Bripda RS

Sebelumnya, kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan yang viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).

Bahkan muncul hastag #SAVENOVIWIDYASARI hingga menjadi trending topic di Twitter.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bripda Randy Bagus Dinyatakan Bersalah, Kini Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Aborsi NW.

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved