Gerebek Kampung Narkoba OI
Gerebek Kampung Narkoba di Kerinjing OI, Bukan Pertama Kali, Ini Catatan Kasus Setahun Terakhir
Polisi mengamankan empat orang terkait sindikat peredaran narkoba di Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Selasa (25/1/2022) petang.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan empat orang terkait sindikat peredaran narkoba di Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Selasa (25/1/2022) petang.
Polisi belum bersedia memberikan keterangan lengkap karena sedang melakukan pengembangan terhadap perkara ini.
Ini bukan kali pertama polisi menindak praktik peredaran narkoba di Kerinjing.
Pada Januari 2021 lalu, Polres Ogan Ilir menyerbu Kerinjing dan satu desa lainya yakni Sekonjing.
Hasilnya, petugas berhasil meringkus dua orang pelaku yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan senjata api.
"Ada dua tersangka yang kita tangkap di Desa Kerinjing, Tanjung Raja, karena kedapatan memiliki sabu dan senjata api rakitan," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).
Yusantiyo menjelaskan, ada sabu seberat 161 gram yang diamankan petugas dari kedua tersangka berinisial Al (17 tahun) dan Elen (19 tahun).
Selain sabu, dari tangan keduanya juga polisi menyita senjata api rakitan (senpira) jenis Revolver, berikut 27 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.
"Jadi, sabu dan senpira ini kepunyaan dua tersangka," terang Yusantiyo.
Penangkapan terhadap kedua tersangka Alfredo dan Elen dilakukan di Desa Kerinjing pada 12 Januari atau dua hari sebelum rilis.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan banyaknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Kerinjing dan Sekonjing.
Selama beberapa hari operasi, didapatlah kedua tersangka yang ternyata juga menguasai senjata api rakitan (senpira).
"Kedua tersangka ini dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Yusantiyo.
"Kemudian untuk kepemilikan senpira, dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya lagi.
Pengungkapan sabu ratusan gram ini menjadi entry point bagi Polres Ogan Ilir dalam mengungkap kasus transaksi narkoba khususnya di wilayah Kerinjing yang sudah lama diincar aparat penegak hukum.
"Kami akan terus bergerak memberantas tindak kejahatan. Tak bosan juga kami mengingatkan agar para pelaku kejahatan berpikir lagi sebelum beraksi. Jika tidak, kami tindak tegas sampai ke akarnya," tegas Yusantiyo.
Baca juga: Lakukan Pengembangan, Polres Ogan Ilir Janji Ungkap Kasus Narkoba di Kerinjing OI Dalam 3 Hari
Baca berita lainnya langsung dari google news.