AKBP Dalizon Resmi Ditahan

BREAKING NEWS: AKBP Dalizon Resmi Ditahan, Disebut Terima Rp 2 Miliar Suap Dinas PUPR Muba

Kasus dugaan penerima suap dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba turut menyeret nama sejumlah oknum di Kepolisian Polda Sumsel.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan AKP Dalizon, Kapolres OKUT non aktif resmi ditahan atas kasus dugaan korupsi dinas PUPR Muba, Senin (24/1/2022). 

Pengusaha didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat termasuk Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin yang kini ikut berstatus tersangka.

Terkait uang yang disebut dialirkan ke kepolisian, Herman Mayori mengungkapkan, hal itu terjadi ketika
terdakwa Suhandy sudah mendapatkan proyek sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu.

Namun pada tahun anggaran 2020, proyek yang dikerjakan oleh Suhandy sempat bermasalah sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

"Katanya untuk pengamanan, maka dikasih uang. Itu uangnya dari Eddy Umari terus diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan (Polda Sumsel). Sumber uangnya dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," ungkap dia.

Tak hanya Polda Sumsel, secara gamblang Herman Mayori juga menyebut adanya aliran dana ke oknum di Polres Muba.

"Terus ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ujarnya.

Secara rinci dihadapan hakim, Herman juga menyampaikan soal jatah fee proyek yang diberikan oleh terdakwa Suhandy.

Untuk Bupati Dodi Reza Alex Noerdin sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, kemudian untuk Kepala Dinas PUPR 3 sampai 5 persen dan pihak lainnya tiga persen.

Pada awal tahun 2021, Suhandy memberikan pembayaran sisa fee proyek sebesar Rp2,5 miliar.

Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar diberikan oleh Suhandy melalui para PPK Dinas PUPR Muba, kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba.

Selanjutnya Herman Mayori memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.

"Saya berikan melalui Irfan, karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan dan Rp.1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari," ungkapnya.

Dari Rp.1 miliar tersebut, secara rinci, Rp.800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan, dan Rp.200 lainnya untuk operasional Kantor Dinas PUPR.

"Jadi itu sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan 2021. Itu lain lagi," ucapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved