AKBP Dalizon Resmi Ditahan

BREAKING NEWS: AKBP Dalizon Resmi Ditahan, Disebut Terima Rp 2 Miliar Suap Dinas PUPR Muba

Kasus dugaan penerima suap dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba turut menyeret nama sejumlah oknum di Kepolisian Polda Sumsel.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan AKP Dalizon, Kapolres OKUT non aktif resmi ditahan atas kasus dugaan korupsi dinas PUPR Muba, Senin (24/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan penerima suap dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba turut menyeret nama sejumlah oknum di Kepolisian Polda Sumsel.

Salah satu nama yang terseret dalam kasus ini adalah AKBP Dalizon, Kapolres OKUT nonaktif yang sudah resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak 8 Januari 2022 karena diduga turut menerima aliaran dana.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap ke publik setelah Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022) lalu.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi tak menampik keterangan saksi tersebut.

"Informasi dari sidang disampaikan ada aliran dana yang diterima oleh oknum di Polda (Sumsel). Perlu kami sampaikan bahwa itu benar adanya. Bahwa ada oknum di Polda (Sumsel) yang menerim aliran dana seperti yang dimaksud," ujar Supriadi, Senin (24/1/2022).

Dalam kesaksiannya, Herman Mayori yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini menyebut adanya aliran dana sebesar Rp.2 miliar untuk "pengamanan" ke oknum kepolisian.

Selain itu, ada juga aliran dana sebesar Rp.20 juta yang disebutnya sudah mengalir ke oknum di Polres Muba.

Dalam keterangannya dihadapan awak media, Supriadi sendiri tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah dana yang diduga telah diterima oleh AKBP Dalizon.

Namun dia memastikan kasus ini sudah diproses dan ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Jika nanti hasil pemeriksaannya berkembang ke banyak pihak ,ya nanti akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin, nyatanya juga turut membawa nama instansi Kepolisian.

Dimana dalam keterangan saksi di persidangan, disebutkan adanya uang sebesar Rp. 2 miliar yang mengalir ke pihak Kepolisian untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2020 yang bermasalah.

Hal ini diungkap Kepala Dinas PUPR Herman Mayori yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan kini diminta keterangan sebagai saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Waktu tahun 2020 ada uang Rp.2 miliar dari Suhandy. Katanya
ada pemintaan dari Polda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan di Dinas PUPR," ungkap Herman Mayori dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (20/1/2022).

Untuk diketahui, kasus ini telah menjadikan Suhandy, Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai terdakwa.

Pengusaha didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat termasuk Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin yang kini ikut berstatus tersangka.

Terkait uang yang disebut dialirkan ke kepolisian, Herman Mayori mengungkapkan, hal itu terjadi ketika
terdakwa Suhandy sudah mendapatkan proyek sebagai kontraktor pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu.

Namun pada tahun anggaran 2020, proyek yang dikerjakan oleh Suhandy sempat bermasalah sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

"Katanya untuk pengamanan, maka dikasih uang. Itu uangnya dari Eddy Umari terus diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan (Polda Sumsel). Sumber uangnya dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," ungkap dia.

Tak hanya Polda Sumsel, secara gamblang Herman Mayori juga menyebut adanya aliran dana ke oknum di Polres Muba.

"Terus ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ujarnya.

Secara rinci dihadapan hakim, Herman juga menyampaikan soal jatah fee proyek yang diberikan oleh terdakwa Suhandy.

Untuk Bupati Dodi Reza Alex Noerdin sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, kemudian untuk Kepala Dinas PUPR 3 sampai 5 persen dan pihak lainnya tiga persen.

Pada awal tahun 2021, Suhandy memberikan pembayaran sisa fee proyek sebesar Rp2,5 miliar.

Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar diberikan oleh Suhandy melalui para PPK Dinas PUPR Muba, kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba.

Selanjutnya Herman Mayori memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.

"Saya berikan melalui Irfan, karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan dan Rp.1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari," ungkapnya.

Dari Rp.1 miliar tersebut, secara rinci, Rp.800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan, dan Rp.200 lainnya untuk operasional Kantor Dinas PUPR.

"Jadi itu sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan 2021. Itu lain lagi," ucapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved