AKBP Dalizon Resmi Ditahan

BREAKING NEWS: AKBP Dalizon Resmi Ditahan, Disebut Terima Rp 2 Miliar Suap Dinas PUPR Muba

Kasus dugaan penerima suap dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba turut menyeret nama sejumlah oknum di Kepolisian Polda Sumsel.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan AKP Dalizon, Kapolres OKUT non aktif resmi ditahan atas kasus dugaan korupsi dinas PUPR Muba, Senin (24/1/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan penerima suap dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba turut menyeret nama sejumlah oknum di Kepolisian Polda Sumsel.

Salah satu nama yang terseret dalam kasus ini adalah AKBP Dalizon, Kapolres OKUT nonaktif yang sudah resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejak 8 Januari 2022 karena diduga turut menerima aliaran dana.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap ke publik setelah Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022) lalu.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi tak menampik keterangan saksi tersebut.

"Informasi dari sidang disampaikan ada aliran dana yang diterima oleh oknum di Polda (Sumsel). Perlu kami sampaikan bahwa itu benar adanya. Bahwa ada oknum di Polda (Sumsel) yang menerim aliran dana seperti yang dimaksud," ujar Supriadi, Senin (24/1/2022).

Dalam kesaksiannya, Herman Mayori yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini menyebut adanya aliran dana sebesar Rp.2 miliar untuk "pengamanan" ke oknum kepolisian.

Selain itu, ada juga aliran dana sebesar Rp.20 juta yang disebutnya sudah mengalir ke oknum di Polres Muba.

Dalam keterangannya dihadapan awak media, Supriadi sendiri tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah dana yang diduga telah diterima oleh AKBP Dalizon.

Namun dia memastikan kasus ini sudah diproses dan ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Jika nanti hasil pemeriksaannya berkembang ke banyak pihak ,ya nanti akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin, nyatanya juga turut membawa nama instansi Kepolisian.

Dimana dalam keterangan saksi di persidangan, disebutkan adanya uang sebesar Rp. 2 miliar yang mengalir ke pihak Kepolisian untuk pengamanan proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2020 yang bermasalah.

Hal ini diungkap Kepala Dinas PUPR Herman Mayori yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan kini diminta keterangan sebagai saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

"Waktu tahun 2020 ada uang Rp.2 miliar dari Suhandy. Katanya
ada pemintaan dari Polda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan di Dinas PUPR," ungkap Herman Mayori dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (20/1/2022).

Untuk diketahui, kasus ini telah menjadikan Suhandy, Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai terdakwa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved