AKBP Dalizon Resmi Ditahan

AKBP Dalizon Diduga Terima Suap Rp 2 Miliar Proyek PUPR Muba, Ini Sanksi Menanti

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, tidak menutup kemungkinan AKBP Dalizon bakal menjalani sanksi kode etik di kepolisian.

Sripo/ Resha
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon nonaktif resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri karena diduga turut menerima aliran dana Rp 2 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muba bakan disanksi. 

Namun Kasar Reskrim yang dimaksud saat ini diduga sudah meninggal dunia.

Terkait hal tersebut, Supriadi mengungkapkan komitmen Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto untuk memberantas tindak korupsi tanpa pandang bulu.

Dengan begitu, Supriadi memastikan bakal menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tapi memang untuk kasus ini Polda Sumsel belum menanganinya karena kemarin sudah ditangani oleh Mabes Polri. Jadi fokusnya selesaikan dulu satu kasus yang ditangani Mabes Polri itu," ujarnya.

"Namun jika nanti ada informasi anggota yang terlibat (korupsi) akan kita tangani sesuai aturan yang berlaku. Contohnya seperti yang disebutkan saksi, katanya Kasat Serse menerima (dana), nah akan kita proses itu. Kalau memang terbukti akan kita proses siapa saja yang terlibat. Tapi memang belakangan sudah disampaikan bahwa Kasat Serse Muba saat itu sudah almarhum sekarang," katanya menambahkan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved