Berita Nasional

Ternyata Pernyataan Arteria Dahlan Tak Bisa Dituntut, Tapi Laporan Masyarakat Sunda Tetap Didukung

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, anggota DPR memiliki hak imunitas.

Editor: Slamet Teguh
www.dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Arteria Dahlan belakangan ini terus menjadi perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas setelah ia meminta Kajati dicopot karena berbahasa sunda.

Sejumlah pihakpun bereaksi atas hal tersebut.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, anggota DPR memiliki hak imunitas.

Namun, laporan masyarakat terhadap Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat usai meminta Kajati dicopot karena berbahasa Sunda, menurut Lucius, tetap harus didukung.

Sebab, Lucius menilai pernyataan legislator PDIP itu telah menyinggung masyarakat Sunda.

"Sebagai bentuk protes warga, saya kira upaya mereka melaporkan Arteria secara pidana karena pernyataannya yang menyinggung masyarakat Sunda, tetap perlu didukung," kata Lucius, saat dihubungi Tribun, Jumat (21/1/2022).

Hak imunitas anggota dewan diatur dalam pasal 224 UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Pasal tersebut berbunyi:

(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

"Nanti biarkan penegak hukum yang menjelaskan kepada pelapor soal hak imunitas ini."

 "Akan tetapi saya kira target dari warga yang melaporkan Arteria untuk memastikan pernyataan atau tindakan yang cenderung rasis tidak terulang lagi," paparnya.

Baca juga: Arteria Dahlan Kembali Kena Masalah, Kompolnas Sebut Polri Berwenang Selidiki Kasus Pelat Nomor

Baca juga: Baru Terungkap Fakta Deretan Mobil Arteria Dahlan, Ada yang Nunggak Pajak hingga Rp10 Juta

Sebelumnya, Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, atas dugaan kebohongan publik dan pernyataan bersifat SARA.

Arteria menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved