Berita Nasional

Arteria Dahlan Kembali Kena Masalah, Kompolnas Sebut Polri Berwenang Selidiki Kasus Pelat Nomor

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polri berwenang menyelidiki kasus pelat nomor dinas polisi milik anggota DPR Arteria Dahlan.

Editor: Slamet Teguh
(kolase tribunnews)
Arteria Dahlan dan mobil mewah yang memiliki pelat nomor sama 

TRIBUNSUMSEL.COM - Arteria Dahlan tampaknya bakal kembali terkena masalah.

Hal tersebut tak lepas usai Kompolnas ikut berkomentar terkait kasusnya.

Hal tersebut mengenai pelat nomor kendaraan miliknya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polri berwenang menyelidiki kasus pelat nomor dinas polisi milik anggota DPR Arteria Dahlan.

"Polisi punya kewenangan untuk lidik," kata komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Pudji Hartanto kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Menurut Pudji, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Tidak boleh ada pihak yang ingin mendapatkan prioritas di jalan raya.

"Berharap momen ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pengendara roda empat maupun roda dua harus tertib dan disiplin."

"Tidak macam-macam dengan tujuan dapat prioritas, serta petugas tegas melakukan penindakan."

"Semua harus mau jadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," tuturnya.

Bekas Kakorlantas Polri ini menyebut pelat nomor dinas polisi sejatinya bisa dikeluarkan resmi oleh Slog Polri. Namun, harus ada pengajuan resmi dari instansi terkait.

Hal ini termaktub dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan STNK dan TNKB Dinas Polri. Perkap tersebut diteken oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Desember 2019.

"Untuk pelat dinas polisi yang mengeluarkan Slog Polri."

 "Untuk pejabat tertentu prosesnya pengajuan resmi dari instansi atau lembaga pemerintah, sesuai prosedur surat permohonan resmi oleh pejabat setingkat eselon 1."

"Dan diproses oleh Slog Polri dengan prosedur melampirkan STNK, BPKB, dan cek fisik ranmor guna pemeriksaan," terangnya.

Kendati begitu, Pudji tidak menjelaskan apakah anggota DPR masuk dalam daftar instansi atau lembaga pemerintah yang dibolehkan memiliki pelat dinas polisi.

Baca juga: Politikus Nasdem Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Sebut Saatnya Pentas di Kolam Besar

Baca juga: Kini Anies Baswedan Mulai Bicara Peluangnya Maju di Pilpres 2024, Sebut Berjuang Untuk Indonesia

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved