Berita Nasional

Ternyata Pernyataan Arteria Dahlan Tak Bisa Dituntut, Tapi Laporan Masyarakat Sunda Tetap Didukung

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, anggota DPR memiliki hak imunitas.

Editor: Slamet Teguh
www.dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan 

"Saya akan lebih bekerja secara silent tetapi mencapai sasaran penegakan hukum."

"Sekali lagi terima kasih atas semua kritik dan masukan yang diberikan kepada saya," ucapnya.

Sebelumnya, Arteria menyinggung seorang kepala kejaksaan tinggi yang berbicara memakai Bahasa Sunda saat rapat.

Hal tersebut dikatakan Arteria saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.

Arteria meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memecat Kajati tersebut.

"Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti Pak itu," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/1/2022).

Arteria menyayangkan sikap Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda saat rapat.

Menurut dia, Kajati itu seharusnya menggunakan Bahasa Indonesia.

"Kita ini Indonesia, pak."

"Jadi orang takut kalau omong pakai Bahasa Sunda, nanti orang takut ngomong apa dan sebagainya."

"Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," pintanya. (Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pernyataan Arteria Dahlan Tak Bisa Dituntut, Formappi Tetap Dukung Laporan Masyarakat Sunda.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved