Kasus Dugaan Suap Bupati Muba
Pemberi Suap Bupati Muba Dipindah ke Palembang, Sebelumnya Beri Komitmen Fee Rp 4,4 Miliar
Suhandy, disebutkan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara itu diduga memberi uang komitmen fee Rp.4.427.500.000 untuk proyek Dinas PUPR.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada Bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba resmi dipindahkan tempat pemindahan ke Rutan Klas I Palembang, Selasa (18/1/2022).
"Jadi hari ini kami sudah melaksanakan penetapan dari hakim sebelum batas waktu yang ditentukan," ucapnya.
Menurut dia, tidak ada kendala dalam pemindahan terdakwa ini.
Untuk pelaksanaan sidang dipastikan tetap akan dilakukan mesti hingga 14 hari ke depan terdakwa akan ditempatkan di sel khusus guna memastikan dirinya bebas penuh dari covid-19.
"Terkait pelaksanaan sidang, untuk saat ini tidak bisa dilaksanakan secara offline. Tetapi difasilitasi secara online. Sebelum tahanan dipindahkan kami juga sudah melakukan tes PCR terhadapnya dan hasilnya negatif, jadi tidak ada masalah," ucapnya.
Baca juga: Rumah Panggung Kayu Warisan Nenek Luluh Lantak, Pasutri Asal Pemulutan Berharap Ada Bantuan
Baca berita lainnya langsung dari google news.