Berita Nasional

Kisah Ibu Paruh Baya yang Disekap Rentenir Karena Tak Bisa Lunasi Utang Rp 1,3 Juta, Endingnya

Jatuh tempo pembayaran utang itu kemudian diperpanjang hingga total 22 hari dan Sulistyawati diminta membayar utangnya sebesar Rp 1,6 juta.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Ilusrtasi Uang - Kisah Ibu Paruh Baya yang Disekap Rentenir Karena Tak Bisa Lunasi Utang Rp 1,3 Juta, Endingnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aksi kekerasan kini kembali terjadi di Indonesia.

Hal tersebut dialami oleh seorang ibu bernama Sulistyawati.

Ia diketahui disekap oleh rentenir selama berjam-jam karena tidak bisa membayar utang.

Ia disekap oleh F di kawasan Ciledug Indah II, Kelurahan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Sulistyawati bercerita kalau penyekapan terhadap dirinya terjadi pada tanggal 7-8 Januari 2022.

Penyekapan dilakukan karena Sulistyawati tak mampu membayar utang kepada F.

Awal kejadian itu saat dirinya meminjam duit F sebesar Rp 1 juta tahun 2021.

Sulistyawati diminta untuk mengembalikan uang tersebut sampai jatuh tempo pada 30 Desember 2021.

Karena tidak sanggup mengembalikan tepat waktu, Sulistyawati diminta membayar Rp 1,3 juta oleh F.

Jatuh tempo pembayaran utang itu kemudian diperpanjang hingga total 22 hari dan Sulistyawati diminta membayar utangnya sebesar Rp 1,6 juta.

"Saya enggak bisa bayar sampai jatuh tempo 22 hari jadi bernunga dikenakan Rp 1,6 juta. Sampai 22 hari itu belum bayar tapi saya ada iktikad baik untuk bayar," ujar Sulistyawati saat ditelepon wartawan, Kamis (13/1/2022).

Sulistyawati (45) yang disekap oleh F di kawasan Ciledug Indah II, Kelurahan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/1/2022).
Sulistyawati (45) yang disekap oleh F di kawasan Ciledug Indah II, Kelurahan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/1/2022). (Istimewa via Tribun Jakarta)

Baca juga: DAFTAR Harta Kekayaan Abdul Gafur Masud Bupati PPU yang Ditangkap KPK, Tak Ada Utang

Baca juga: Viral Curhat Penerima PKH Diminta Rp60 Ribu Tebus Sembako, Dianggap Utang jika Tak Bayar, Faktanya

Saat tidak bisa melunasi utangnya, tiba-tiba seorang wanita berinisial A menyambangi kediamannya tanggal 7 Januari 2022 pukul 13.00 WIB.

A meminta Sulistyawati mengikuti dirinya ke kawasan Graha Raya, Tangerang Selatan.

Keduanya bersama anak masing-masing kemudian meninggalkan kediaman Sulistyawati menggunakan sebuah motor.

Saat diperjalanan, Sulistyawati menyadari bahwa rute tersebut tidak mengarah ke Graha Raya tapi ke kediaman F di Ciledug Indah II.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved