Berita Viral

Viral Curhat Penerima PKH Diminta Rp60 Ribu Tebus Sembako, Dianggap Utang jika Tak Bayar, Faktanya

Penerima PKH itu mengaku diminta Rp60 ribu sebagai tebusan mendapatkan sembako berupa beras, minyak goreng, kacang hijau, telur, dan buah apel.

Editor: Weni Wahyuny
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Sembako - Penerima PKH di Serang mengaku diminta Rp60 ribu untuk menebus sembako dari pemerintah. Ini kata Dinsos 

TRIBUNSUMSEL.COM, SERANG - Di media sosial, warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) keluhkan ulah oknum hingga viral.

Penerima PKH itu mengaku diminta Rp60 ribu sebagai tebusan mendapatkan sembako berupa beras, minyak goreng, kacang hijau, telur, dan buah apel.

Peristiwa ini terjadi di Serang, Banten.

Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @infoserang, Senin (3/1/2022), seorang wanita memperlihat bantuan sembako dari pemerintah yang diterima oleh keluarganya yang sudah dibungkus kantong plastik.

Dalam video tersebut, wanita itu berkata bahwa bantuan yang seharusnya gratis dari pemerintah harus ditebus dengan sejumlah uang.

Jika tidak memiliki uang, akan dicatat sebagai utang.

"Dapat bantuan dari pemerintah empat karung (beras), nebusnya pakai duit Rp 60.000. Bantuan PKH, satu karung Rp 15.000," kata perempuan itu sambil memperlihatkan sembako yang didapat.

Dalam video tersebut, perempuan yang tidak diketahui inisialnya ini pun meminta pemerintah untuk menindaklanjuti keluhan dari masyarakat.

Pasalnya, bantuan tersebut semestinya diberikan secara gratis.

"Ini butuh ditindaklanjuti, tidak bisa seperti ini. Yang miskin nambah miskin, yang engga punya duit engga bisa nebus," ucap wanita tersebut.

Baca juga: Heboh Nasabah Ngaku Dapat Uang Palsu dari ATM, Ketahuan saat Beli Obat di Apotek, Ini Penjelasan BI

Penerima pun menanyakan mengapa harus menebus bansos tersebut dengan Rp 60.000, padahal aturannya gratis.

Menurut oknum nakal tersebut, uang dipergunakan untuk biaya angkut barang.

Bahkan wanita itu menyebut, masyarakat penerima bantuan PKH yang tidak memiliki uang akan dicatat oleh oknum sebagai utang yang harus dibayarkan.

"Engga bisa nebus terhitung utang Rp 15.000. Peraturan di sini, di kampung. Mohon ditindaklanjuti," pintanya.

Kata Dinsos, semua jenis bantuan gratis

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved