Berita Viral

Kata Kodam I/BB Tahu Kapolrestabes Medan Kombes Riko Beri Hadiah Anggota TNI Diduga Pakai Uang Suap

Bripka Ricardo Siahaan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta menyeret nama Kapolrestabes.

Kanal YouTube KompasTV
Ilustrasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terseret namanya dalam sidang kasus kepemilikan narkoba dengan sejumlah anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan. 

Tidak hanya itu, Ricardo juga membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.

"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.

Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta.

Ricardo Siahaan sendiri menerima Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.

Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.

"Benar sekali pak," cetusnya.

Selain itu, pengacara terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp 75 juta telah digunakan untuk membayar press rilis, Wasrik dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.

"Iya, betul sekali pak (uang dipakai untuk bayar press rilis, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa)," kata Ricardo Siahaan.

Bahkan, Ricardo Siahaan mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.

"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.

Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, Rocardo Siahaan bilang itu hasil pembelian dari pengedar dalam kegiatan under cover buy.

"Waktu itu saya beli Rp 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," katanya.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.

Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.

"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved