Berita Viral
Kata Kodam I/BB Tahu Kapolrestabes Medan Kombes Riko Beri Hadiah Anggota TNI Diduga Pakai Uang Suap
Bripka Ricardo Siahaan anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta menyeret nama Kapolrestabes.
"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," kata Riko berusaha mengelak.
Ditanya lebih lanjut soal uang suap yang katanya dipakai untuk membayar press rilis, Riko menoleh ke wartawan dengan tatapan tajam.
"Hah, press rilis untuk apa," katanya.
Ditanya mengenai langkah ke depan soal fakta persidangan, Riko cuma mengucap terima kasih.
"Terima kasih ya. Ini langkah mau masuk ruangan," katanya sembari menuju aula Polda Sumut.
Dalam sidang sebelumnya, nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko terseret-seret dalam sidang kasus kepemilikan narkoba dengan sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Dalam sidang terungkap, bahwa Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang suap senilai Rp 75 juta, untuk beli motor hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.
Fakta ini tentunya mengejutkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan pengunjung sidang yang hadir.
Saat sidang berlangsung, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricarso Siahaan, HM Rusdi bertanya soal uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.
Dalam sidang itu dijelaskan, dari Rp 300 juta uang suap yang katanya berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.
"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022).
Menjawab pertanyaan itu, Ricardo Siahaan memberi jawaban lugas dan tegas.
"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," cetus Ricardo.
Lalu, kuasa hukum terdakwa kemudian menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dan tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.
"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa.