Berita Nasional
Mengenal Anak Usaha PT SM yang Dikaitkan Dengan Gibran dan Kaesang, Terbukti Bakar Hutan demi Bisnis
Aktivis tersebut melaporkan dugaan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan dua putera Presiden Joko Widodo.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dua anak presiden, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep harus berurusan dengan KPK.
Hal tersebut tak lepas usai, keduanya diduga melakukan KKN.
Sejumlah pihakpun ikut berkomentar terkait hal tersebut.
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun membuat tindakan mengejutkan.
Aktivis tersebut melaporkan dugaan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan dua putera Presiden Joko Widodo.
Ubedilah melihat ada kejanggalan dari sejumlah bisnis yang membuat keduanya memiliki sejumlah perusahaan dengan aset sangat besar dalam kurun waktu singkat.
Dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ubedillah, Gibran dan Kaesang diduga terkait tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin, (10/1/2022).
Ubedilah menceritakan, laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ubed menjelaskan, laporannya itu dibuat berawal ketika pada 2015 manajemen PT BMH menjadi tersangka pembakaran hutan. Menurut dia, PT BMH merupakan milik grup bisnis PT SM.
Ubedilah menuturkan penanganan kasus pidana PT BMH itu tidak jalan sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” jelas Ubedilah.
Ubedillah meyakini dibalik putusan terhadap PT SM, ada dugaan KKN yang sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM.