Berita Nasional

Mengenal Anak Usaha PT SM yang Dikaitkan Dengan Gibran dan Kaesang, Terbukti Bakar Hutan demi Bisnis

Aktivis tersebut melaporkan dugaan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan dua putera Presiden Joko Widodo.

Editor: Slamet Teguh
(Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, keduanya putra Presiden Joko Widodo 

Sebab, lanjutnya, ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ungkap Ubedilah.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden,” tambahnya.

Ubedillah dalam keterangannya pun menambahkan, jika kehadirannya ke KPK disertai dengan membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal ventura.

Baca juga: Politisi PDIP Sebut Laporan Gibran dan Kaesang ke KPK Sebagai Muatan Politis Jangan Bawa Bapaknya

Baca juga: Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sebut Pelapor Terancam 7 Tahun Penjara Jika Tak Ada Bukti

Jejak PT BMH

Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terbukti bersalah dalam perkara kebakaran hutan dan lahan seluas 20 ribu hektar di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 2014.

Anak usaha Sinar Mas Group ini dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp78,5 milyar dari tuntutan sebelumnya sebesar Rp7,9 triliun.

Pada Desember 2015, gugatan perdata pemerintah terhadap BMH ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Majelis hakim berpendapat tidak ada kerugian negara atas kebakaran seluas 20 ribu hektare di lahan konsesi PT BMH yang terjadi pada 2014.

PT BMH digugat untuk membayar ganti rugi ekologis dan biaya pemulihan sebesar Rp 7,9 triliun.

Dilansir dari Tempo, Pada 12 Agustus 2006, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan banding KLHK atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang membebaskan PT BMH dari gugatan.

Namun, biaya ganti rugi yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi untuk PT BMH hanya 1 persen dari total gugatan KLHK sebesar Rp 7,9 triliun.

Keputusan kasasi akhirnya keluar pada 2019 melalui keputusan nomor 51/PDT/2016/PT.PLG 

Dalam point pertimbangannya, hakim mengemukakan bahwa perusahaan tersebut dengan sengaja membakar hutan demi membuka lahan.

"Bahwa setiap peristiwa kebakaran lahan, termasuk di areal milik Tergugat, tidak mungkin terjadi dengan sendirinya tanpa melibatkan 3 (tiga) faktor yaitu bahan bakar, oksigen dan didukung oleh adanya sumber penyulutan, ketiga faktor ini dikenal dengan nama segitiga api atau fire triangle," demikian bunyi pertimbangan itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved