Berita Nasional

Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sebut Pelapor Terancam 7 Tahun Penjara Jika Tak Ada Bukti

Ruhut berpendapat, tindakan yang dilakukan Ubedilah, dosen yang melaporkan Gibran dan Kaesang, memiliki konsekuensi hukum.

Editor: Weni Wahyuny
KOLASE/INSTAGRAM/TRIBUNNEWS.COM
Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh seorang dosen. Ruhut Sitompul pun bereaksi hingga sebut ancaman penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks politisi Demokrat Ruhut Sitompul sebut orang yang melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dijerat dengan pasal jika laporannya tak terbukti.

Hal tersebut disampaikan oleh Ruhut Sitompul dalam cuitannya di Twitter @ruhutsitompul pada Rabu (12/1/2022) pagi.

Ruhut berpendapat, tindakan yang dilakukan Ubedilah, dosen yang melaporkan Gibran dan Kaesang, memiliki konsekuensi hukum.

Bahkan bisa menjadi boomerang bagi dirinya sendiri sebagai pelapor.

Ruhut menyebut, jika pelaporan Ubedilah tanpa dukungan bukti justru akan berakibat hukuman 7 tahun penjara.

Ruhut juga turut menyinggung peran Kepolisian dan KPK untuk melakukan tindakan tegas.

Ini cuitannya:

"KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA."

Pelaporan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK mengundang perhatian berbagai pihak.

Baca juga: Duduk Perkara Gibran dan Kaesang Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK oleh Seorang Dosen

Seperti diberitakan, pelaporan dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Dugaan KKN

Dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved