Berita Nasional

Duduk Perkara Gibran dan Kaesang Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK oleh Seorang Dosen

Gibran dan Kaesang dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis

Editor: Weni Wahyuny
KOLASE/INSTAGRAM/TRIBUNNEWS.COM
Gibran dan Kaesang yang dilaporkan oleh seorang dosen sekaligus aktivis ke KPK. Ini duduk perkaranya 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Nama Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep jadi sorotan usai keduanya dilaporkan oleh seorang dosen ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adalah Ubedilah Badrun sosok yang melaporkan kedua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

Ubedilah merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98

Apa permasalahannya ?

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

Baca juga: Mengintip Kekayaan Gibran Rakabuming Usai Dilaporkan ke KPK Karena Diduga KKN, Capai Rp 21 Miliar

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Ubedilah Badrun laporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK
Ubedilah Badrun laporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK ((Amriyono Prakoso/Tribunnews.com))

Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM yakni AP.

Baca juga: Siapa Ubedilah Badrun, Laporkan Gibran dan Kaesang Anak Jokowi ke KPK, Dosen Sekaligus Aktivis

Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

"Ada dokumen perusahaan karena diakses boleh oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu. Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedilah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved