Berita Kriminal
Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia hingga Denda Rp500 Juta
Tuntutan pada Herry tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang N
Tak hanya korban, istri Herry juga disebut mengalami trauma akibat aksi bejat sang suami.
Diketahui, satu diantara belasan santriwati yang menjadi korban Herry adalah sepupu sang istri.
Dilansir TribunJabar, sepupu tersebut dirudapaksa Herry ketika istrinya tengah hamil besar.
Bahkan, menurut Asep N Mulyana, trauma yang dirasakan istri Herry itu berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya.
"Sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep.
"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," tambahnya.
Sebelum mengetahui Herry merudapaksa sepupunya, istri Herry sempat curiga dan menanyakan pada pelaku.
Namun, ia justru diminta diam oleh Herry.
"Jadi begini, namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku."
"Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan saat ini kondisi istri Herry masih terlihat trauma.
"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf, trauma," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar/Nazmi Abdurrahman/Sidqi Al Ghifari/Muhamad Nandri Prilatama
baca berita lainnya di Google News