Berita Kriminal
Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia hingga Denda Rp500 Juta
Tuntutan pada Herry tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang N
TRIBUNSUMSEL.COM - Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati.
Tak hanya itu, guru di pondok pesantren di Bandung itu pula dituntut dikebiri hingga denda uang Rp500 juta.
Hal tersebut disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Herry dihadirkan untuk mendengarkan langsung.
Pertama, JPU menuntut Herry agar dihukum mati untuk memberikan efek jera pada pelaku.
"Kami pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep, sebagaimana diberitakan TribunJabar.
Tak hanya itu, JPU juga meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kebiri kimia pada Herry.
Serta, meminta Herry membayar denda Rp500 juta dan identitasnya disebar.
Selain itu, JPU juga menuntut supaya yayasan dan semua aset Herry disita untuk diserahkan ke negara.
Denda dan penyitaan itu, ujar Asep, selanjutnya akan digunakan untuk membiayai sekolah bayi para korban.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia."
"Kami juga meminta denda 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," beber Asep, dikutip dari TribunJabar.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," imbuhnya.
Tuntutan pada Herry tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.