Berita Kriminal
Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia hingga Denda Rp500 Juta
Tuntutan pada Herry tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang N
Keluarga Korban Pesimis
Kendati JPU menuntut Herry Wirawan agar dijatuhi hukuman mati, keluarga korban mengaku pesimis.
Pasalnya, selama ini belum ada pelaku rudapaksa yang divonis hukuman mati.
"Tetep pesimis sih, kalo sampe putusan mati mah, ya secara historis hukum di Indonesia untuk kasus yang sama belum banyak yang dihukum mati," kata seorang keluarga korban, AN (34), saat dihubungi TribunJabar, Selasa (11/1/2022).
Kendati demikian, AN dan keluarga korban lainnya berharap vonis majelis hakim nantinya sesuai tuntutan yang disampaikan JPU.
"Itu belum putusan, semoga (putusan) nanti sesuai sama tuntutan," ujar AN.
"Mudah-mudahan hukuman mati, jadi awal sejarah baru," tegasnya.
Komnas PA Sambut Baik
Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Bima Sena, mengaku senang atas tuntutan terhadap Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santri.
Pihaknya setuju mengenai tuntutan yang diajukan pada majelis hakim.
Lantaran, menurut Bima, apa yang diajukan JPU sesuai harapan masyarakat.
Terlebih, ujarnya, hukuman setimpal yang patut diberikan pada Herry memang hukuman mati.
"Ya saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua."
"Kami melihat beberapa hari ini ada beberapa kasus muncul dan itu bisa digunakan mulai penyidikan hingga penuntutan."
"Jadi, enggak usah takut karena produk hukumnya sudah jelas ada," urai Bima, Selasa (11/1/2022), dikutip dari TribunJabar.