Berita Nasional

Nasib Ferdinand Hutahaean dan Perjalanan Kasus hingga jadi Tersangka Kasus Cuitan Bermuat SARA

Awalnya, Ferdinand menyebut 'Allahmu ternyata lemah'. Cuitan itu diunggah pada Selasa (4/1/2022) lalu, namun saat ini, cuitan itu sudah dihapus.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean jadi tersangka. Berikut perjalanan kasus dan nasibnya karena cuitan bermuatan SARA 

"Agenda hari ini penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa 5 orang saksi lagi. Saksi ahli dan sedang proses sehingga dengan diperiksanya lima, sudah 15 orang saksi yang sudah diperiksa. Terdiri dari lima saksi dan 10 saksi ahli," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (7/1/2022).

Ramadhan menyebut kelima saksi ahli itu berasal dari berbagai agama. Mulai dari saksi ahli agama Islam, Kristen, hingga Buddha.

"Ada tambahan saksi ahli dari beberapa agama. Jadi saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi ahli agama Hindu, saksi agama Buddha," tuturnya.

Lalu, Ferdinand Hutahaean diperiksa polisi Senin (10/1/2022) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21.30 WIB.

Usai memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.

Atas cuitan tersebut, Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

"Sementara tidak (pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946," imbuhnya.

Baca juga: Sakit dan Tulang Punggung Keluarga, Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean (Tribun Medan)

Ferdinand Hutahaean ditahan Bareskrim hingga 20 hari ke depan. Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter.

Hasil pemeriksaan, Ferdinand juga dinyatakan tak memiliki masalah psikis.

"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucapnya.

Alasan penahanan Ferdinand, lantaran ia dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti.

"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas lima tahun," kata Ramadhan.

Ferdinand sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Meski begitu, saat hendak ditahan ia menandatangani surat perintah penahanan.

Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved