Berita Nasional
Reaksi Gibran Dilaporkan ke KPK Bersama Kaesang Pangarep : Salahnya Apa, Dibuktikan
Gibran mengaku siap hadir jika nanti dipanggil KPK terkait laporan dugaan korupsi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Gibran dilaporkan bersama sang adik, Kaesang Pangarep dalam kasus dugaan korupsi.
Pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
Gibran mengaku siap hadir jika nanti dipanggil KPK terkait laporan tersebut.
Hanya saja putra Presiden Jokowi itu mengatakan belum mengetahui materi pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan.
"Kalau ada yang salah silahkan dipanggil, salahnya apa dibuktikan," terang dia kepada TribunSolo.com saat ditemui di Makodim 0735/Surakarta, Senin (10/1/2022).
"Silahkan dilaporkan, kalau salah kami siap," katanya menambahkan.
Terkait dengan perusahaan PT SM yang disebut-sebut oleh Ubedilah Badrun, Gibran meminta untuk menanyakan kepada Kaesang.
"Nanti tak kroscek dulu sama Kaesang," jelas dia.
Tujuan dilaporkan ke KPK

Sebelumnya diberitakan, dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK.
Pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.