Istri Labrak Oknum Polisi Muratara
Oknum Polisi Digerebek Istri Sah Saat Bersama Wanita Selingkuhan, Ini Sanksi dari Polres Muratara
Brigpol SJ dan wanita yang diduga selingkuhannya berinisial DL sudah dimintai keterangan oleh Propam Polres Muratara.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Brigpol SJ (33) yang digerebek istri sahnya saat bersama wanita lain yang diduga selingkuhannya, kini diamankan.
Brigpol SJ dan wanita yang diduga selingkuhannya berinisial DL sudah dimintai keterangan oleh Propam Polres Muratara.
"Sekarang SJ kita amankan di Polres Muratara. Paling kita proses soal disiplinnya. Kalau memang ada pidananya kita arahkan istrinya melapor ke PPA," kata Kasi Propam Polres Muratara, Ipda Marhan Saputra, Senin (10/1/2022).
Seperti diketahui, Brigpol SJ dan terduga selingkuhannya DL digrebek istri sah SJ, Shelva bersama anak perempuannya yang sudah remaja, serta sejumlah anggota Propam Polres Lubuklinggau.
Mereka digerebek di ruko vape milik oknum polisi tersebut di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau pada Minggu (9/1/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kasi Propam Polres Muratara, Ipda Marhan Saputra mengatakan Brigpol SJ yang merupakan anggota di Bagian Sumda ini akan diproses terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Marhan sudah menyarankan kepada istri sah Brigpol SJ bila dalam masalah ini ada unsur pidananya, bisa melapor ke Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Sudah kita sampaikan ke istrinya, kalau memang ada pidananya silakan lapor PPA. Kalau kami (Propam) ini masalah disiplinnya saja," ujarnya.
Marhan menjelaskan bila nantinya Brigpol SJ terbukti melakukan tindak pidana dan dipenjara, maka yang bersangkutan bisa dipecat dari kepolisian asalkan hukumannya di atas 4 tahun.
"Kalaupun nanti ada pidananya, dipenjara, (hukumannya) di atas empat tahun, bisa kita pecat, tapi harus ada inkrahnya dulu, ada putusan dari pengadilan. Tidak mudah kita memecat polisi, proses dulu fatal atau tidak kesalahannya," jelas Marhan.
Sebelumnya, Marhan menjelaskan Brigpol SJ sudah mengusulkan untuk bercerai dengan istri sahnya yang melakukan penggerebekan tersebut.
Agar jangan sampai bercerai, mereka sudah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali di Polres Muratara, namun keduanya ngotot untuk berpisah.
Permasalahan ini, kata Marhan, sudah dilaporkan pihaknya ke Polda Sumsel.
"Dua suami istri itu memang sudah tidak akur lagi. Mereka mau cerai, tiga kali kita mediasi jangan sampai cerai, tapi mereka memang tidak mau bersama lagi, tidak mau rujuk, baik suaminya (polisi) maupun istrinya, disuruh balikan, tidak mau semua, sama-sama keras, masih mau cerai itulah," jelas Marhan.
Dia mengaku kaget sekaligus bingung saat mendengar kabar istri sah oknum polisi tersebut menggerebek suaminya sedang bersama wanita lain.
Marhan sudah menyarankan kepada istri oknum polisi itu bila dalam masalah keluarga mereka ada unsur pidana perselingkuhan dan penelantaran, lapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Itulah kami kaget, bingung juga, kenapa tiba-tiba istrinya gerebek itu. Waktu mediasi sudah kami tanya berulang kali sama istrinya itu masih ada tidak rasa sayang, katanya tidak ada lagi, sudah benci, begitu juga suaminya tetap ingin cerai," jelasnya.
Marhan mengakui antara keduanya masih berstatus suami istri yang sah secara aturan negara karena proses persidangan perceraian mereka belum diputuskan pengadilan.
"Memang untuk sekarang masih suami istri yang sah, itu dalam (aturan) negara karena belum putus sidang perceraian mereka di Pengadilan Agama. Tapi kalau dalam (aturan) agama rasanya tidak sah lagi, karena sudah talak," katanya.
Baca juga: Tutup Ogan Ilir Expo 2022, Emosional Panca Pecah, Bertekad Teruskan Perjuangan Ayah Bangun Daerah
Baca berita lainnya langsung dari google news.