Johan Anuar Meninggal Dunia
Johan Anuar Wabup Non Aktif OKU Meninggal di RS Siti Khadijah Palembang, Dimakamkan di Baturaja
Johan Anuar wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU akan dimakamkan di Baturaja, OKU, Sumatera Selatan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Johan Anuar wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU akan dimakamkan di Baturaja, OKU, Sumatera Selatan.
Johan Anuar yang divonis bersalah atas kasus korupsi lahan kuburan dikabarkan meninggal dunia, Senin (10/1/2022) pagi.
Berdasarkan informasi yang beredar, Johan Anuar menghembuskan napas terakhir di RS Siti Khadijah Palembang.
Kuasa Johan Anuar, Titis Rachmawati membenarkan Johan Anuar meninggal dunia.
"Iya benar (meninggal).Tapi saya hubungi keluarganya dulu. Nanti saya hubungi lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU divonis 8 tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).
Majelis hakim yang ketuai Erma Suharti menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan kuburan di kabupaten OKU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," tegas hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini.
Vonis yang dijatuhkan hakim, hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu.

Tak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.3,2 miliar.
Baca juga: Penyebab Johan Anuar Wakil Bupati OKU Non Aktif Meninggal Dunia, Sempat Idap Penyakit Serius Ini
Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik bagi Johan Anuar
selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.
"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim.