Johan Anuar Meninggal Dunia

Johan Anuar Wabup Non Aktif OKU Meninggal di RS Siti Khadijah Palembang, Dimakamkan di Baturaja

Johan Anuar wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU akan  dimakamkan di Baturaja, OKU, Sumatera Selatan.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
ist
Johan Anuar Wakil Bupati Non Aktif OKU Meninggal Dunia di RS Siti Khadijah Palembang. Jenazah Johan Anuar dikabarkan akan dimakamkan di Baturaja, OKU 

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata hakim menambahkan.

Hakim menilai perbuatan Johan Anha terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas vonis tersebut, Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anuar secara tegas akan segera mengajukan banding.

"Langsung saja yang mulia, kami akan mengajukan banding," tegas hakim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved