Berita Nasional
Tidak Memakai Helm SNI Pengendara Didenda Tilang Rp 250.000 atau Penjara 1 Bulan
Tidak Memakai Helm SNI Pengendara Didenda Tilang Rp 250.000 atau Penjara 1 Bulan
TRIBUNSUMSEL.COM - Setiap pengendara yang tidak memakai helm SNI didena Rp 250 ribu.
Helm merupakan salah satu piranti wajib untuk menunjang keamanan dan keselamatan bagi pengendara sepeda motor.
Piranti ini berfungsi untuk melindungi kepala jika terjadi benturan.
Ketentuan penggunaan helm standar di Indonesia juga sudah diatur dalam Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal ini karena fungsi penting dari helm yang berhubungan dengan keselamatan jiwa.
Helm juga tidak bisa dibuat atau didesain secara sembarangan oleh produsen helm.
Di Indonesia, hal ini diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
Adapun aturan mengenai penggunaan helm SNI saat mengendarai sepeda motor terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).
Pasal (1) UU tersebut menjelaskan,
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sedangkan ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Mengenai standarisasi helm di Indonesia dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang memiliki acuan sendiri.
Tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua.
Standarisasi bertujuan menjamin mutu helm yang beredar di pasar.
Mulai dari segi konstruksi helm, material, dan mutunya, yang berlaku untuk jenis helm open face atau full face.