Kasus Investasi Bodong di Prabumulih

Jadi Tersangka, Ibu Muda Owner Investasi Member get Member di Prabumulih Miliki 240 Anggota

Polres Prabumulih menetapkan owner investasi di Prabumulih  Putri alias Puput (35) sebagai tersangka atas laporan membernya.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Tersangka Putri alias Puput duduk membelakangi kamera ketika menjalani pemeriksaan petugas PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis (6/1/2022). Puput owner investasi bodong dilaporkan oleh dua anggotanya ke polisi karena merugikan anggota Rp 350 juta. 

Kerugian Rp 350 Juta 

Dua korban diduga investasi bodong yang dilakukan Putri alias Puput (35) Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, akhirnya melapor ke Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis (6/1/2022).

Kedua korban yakni Yoriza dan Ahmad didampingi keluarga telah melaporkan tersangka Puput ke bagian Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.

"Saat ini sudah dua orang korban melapor investasi bodong ini dan kerugian keduanya ditaksir sebesar Rp 350 juta lebih," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH ketika diwawancarai di gedung Satreskrim.

Jailili menuturkan, saat ini Putri yang diamankan telah ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam perkara tersebut dan terus menjalani pemeriksaan dari pihaknya.

"Kalau dari hasil pemeriksaan kita, investasi ini bermula dari arisan online dan kemudian tersangka menawarkan kepada korban menamam modal Rp 700 ribu maka akan kembali Rp 1 juta dalam waktu seminggu atau menjanjikan keuntungan 30 persen," tuturnya.

Lebih lanjut pria asli OKI ini menjelaskan, tersangka mengakui jika kegiatan investasi bodong tersebut dilakukan sejak September 2021 dan dalam perkara itu tidak ada produk dan bagi hasil ditawarkan tersangka.

"Ada  6 orang yang sudah kami periksa sampai sejauh ini, korban tidak hanya dari Prabumulih tapi juga ada dari Pali yang mengalami kerugian Rp 300 juta, terlapor sudah kita tingkatkan jadi tersangka," teganya seraya mengatakan sang suami saja tidak mengetahui Putri menjalankan bisnis investasi itu.

Atas perbuatannya, Putri akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kita masih terus gali berapa banyak korban dan omset perbulan berapa. Karena pelaku melakukan ini tanpa ada orang lain, artinya tidak nyetor ke orang lain tapi tunggal dan sistemnya ada kaki-kaki (seperti bisnis MLM," bebernya.

Sementara kedua korban yang melapor belum mau memberikan keterangan lebih lanjut ketika diwawancarai.

"Iya benar, sudah kami laporkan," kata korban saat dibincangi di Polres Prabumulih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved