Kasus Investasi Bodong di Prabumulih
Jadi Tersangka, Ibu Muda Owner Investasi Member get Member di Prabumulih Miliki 240 Anggota
Polres Prabumulih menetapkan owner investasi di Prabumulih Putri alias Puput (35) sebagai tersangka atas laporan membernya.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Polres Prabumulih menetapkan owner investasi di Prabumulih Putri alias Puput (35) sebagai tersangka atas laporan membernya.
Sebelumnya pada Rabu (5/1/2021) rumahnya di Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur digeruduk membernya terkait macetnya pembayaran.
Ibu muda itu mengaku bisnis investasi yang ditekuninya menggunakan metode member get member
"Jadi investasinya member get member, bayar Rp 700 ribu dapat Rp 1 juta. Member saya ada 40 orang," ungkap Putri ketika diwawancarai di ruang Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis (6/1/2022).
Ia menjelaskan dari 40 member tersebut menanamkan modal bervariasi dan berdasarkan catatannya total uang seluruh member Rp 400 juta.
"Bervariasi uang member, kalau tidak salah total Rp 400 jutaan," jelasnya.
Putri mengaku, investasi menjadi macet karena dari 40 member itu tidak menyetor sehingga perputaran uang menjadi macet alias terkendala.
"Kesalahan saya karena member get member saya yang buat, tapi memang kalau member dibawah saya itu menyetor mungkin masih berputar uangnya, dia tidak nyetor," bebernya.
Ditanya berapa banyak total member, Putri mengaku dirinya memiliki 40 member dan dari 40 itu ada dua member beranggotakan masing-masing 100 orang sehingga total keseluruhan 240 orang.
Member sendiri tidak hanya beralamat di kota Prabumulih namun ada juga yang beralamat di kabupaten lain seperti pali dan Muaraenim.
"Keuntungan didapat untuk member per slot dapat uang Rp 200 ribu," ungkap ibu berhijab tersebut.
Disinggung dari mana dapat ide membuat bisnis investasi itu, Putri mengaku awalnya ia hanya membuka arisan online namun makin maju sehingga membuka sendiri bisnis investasi.
"Ide tidak ada, kemarin kan dari arisan biasa kemudian berkembang jadi investasi ini," katanya tertunduk malu menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, Putri akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kerugian Rp 350 Juta
Dua korban diduga investasi bodong yang dilakukan Putri alias Puput (35) Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, akhirnya melapor ke Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis (6/1/2022).
Kedua korban yakni Yoriza dan Ahmad didampingi keluarga telah melaporkan tersangka Puput ke bagian Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.
"Saat ini sudah dua orang korban melapor investasi bodong ini dan kerugian keduanya ditaksir sebesar Rp 350 juta lebih," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH ketika diwawancarai di gedung Satreskrim.
Jailili menuturkan, saat ini Putri yang diamankan telah ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam perkara tersebut dan terus menjalani pemeriksaan dari pihaknya.
"Kalau dari hasil pemeriksaan kita, investasi ini bermula dari arisan online dan kemudian tersangka menawarkan kepada korban menamam modal Rp 700 ribu maka akan kembali Rp 1 juta dalam waktu seminggu atau menjanjikan keuntungan 30 persen," tuturnya.
Lebih lanjut pria asli OKI ini menjelaskan, tersangka mengakui jika kegiatan investasi bodong tersebut dilakukan sejak September 2021 dan dalam perkara itu tidak ada produk dan bagi hasil ditawarkan tersangka.
"Ada 6 orang yang sudah kami periksa sampai sejauh ini, korban tidak hanya dari Prabumulih tapi juga ada dari Pali yang mengalami kerugian Rp 300 juta, terlapor sudah kita tingkatkan jadi tersangka," teganya seraya mengatakan sang suami saja tidak mengetahui Putri menjalankan bisnis investasi itu.
Atas perbuatannya, Putri akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kita masih terus gali berapa banyak korban dan omset perbulan berapa. Karena pelaku melakukan ini tanpa ada orang lain, artinya tidak nyetor ke orang lain tapi tunggal dan sistemnya ada kaki-kaki (seperti bisnis MLM," bebernya.
Sementara kedua korban yang melapor belum mau memberikan keterangan lebih lanjut ketika diwawancarai.
"Iya benar, sudah kami laporkan," kata korban saat dibincangi di Polres Prabumulih.