Kasus Investasi Bodong di Prabumulih
Jadi Tersangka, Ibu Muda Owner Investasi Member get Member di Prabumulih Miliki 240 Anggota
Polres Prabumulih menetapkan owner investasi di Prabumulih Putri alias Puput (35) sebagai tersangka atas laporan membernya.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Polres Prabumulih menetapkan owner investasi di Prabumulih Putri alias Puput (35) sebagai tersangka atas laporan membernya.
Sebelumnya pada Rabu (5/1/2021) rumahnya di Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur digeruduk membernya terkait macetnya pembayaran.
Ibu muda itu mengaku bisnis investasi yang ditekuninya menggunakan metode member get member
"Jadi investasinya member get member, bayar Rp 700 ribu dapat Rp 1 juta. Member saya ada 40 orang," ungkap Putri ketika diwawancarai di ruang Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis (6/1/2022).
Ia menjelaskan dari 40 member tersebut menanamkan modal bervariasi dan berdasarkan catatannya total uang seluruh member Rp 400 juta.
"Bervariasi uang member, kalau tidak salah total Rp 400 jutaan," jelasnya.
Putri mengaku, investasi menjadi macet karena dari 40 member itu tidak menyetor sehingga perputaran uang menjadi macet alias terkendala.
"Kesalahan saya karena member get member saya yang buat, tapi memang kalau member dibawah saya itu menyetor mungkin masih berputar uangnya, dia tidak nyetor," bebernya.
Ditanya berapa banyak total member, Putri mengaku dirinya memiliki 40 member dan dari 40 itu ada dua member beranggotakan masing-masing 100 orang sehingga total keseluruhan 240 orang.
Member sendiri tidak hanya beralamat di kota Prabumulih namun ada juga yang beralamat di kabupaten lain seperti pali dan Muaraenim.
"Keuntungan didapat untuk member per slot dapat uang Rp 200 ribu," ungkap ibu berhijab tersebut.
Disinggung dari mana dapat ide membuat bisnis investasi itu, Putri mengaku awalnya ia hanya membuka arisan online namun makin maju sehingga membuka sendiri bisnis investasi.
"Ide tidak ada, kemarin kan dari arisan biasa kemudian berkembang jadi investasi ini," katanya tertunduk malu menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, Putri akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.