Berita Nasional
Denny Siregar Bakal Terkena Masalah Kasus Dugaan Ujaran Kebenciannya Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Beredar informasi bahwa Polda Jabar melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Denny Siregar ke Polda Metro Jaya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nama Denny Siregar kini tengah menjadi perhatian.
Hal tersebut tak lepas karena cuitannya beberapa waktu yang lalu.
Dan kini, beredar informasi bahwa Polda Jabar melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Denny Siregar ke Polda Metro Jaya.
Pelimpahan itu dimaksudkan karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Oleh sebab itu, pelimpahan kasus itu dimaksudkan untuk mempermudah penyelidikan kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengaku belum mengetahui tentang pelimpahan kasus tersebut.
Pihaknya akan mengeceknya terlebih dahulu untuk memastikan jika kasus itu sudah dilimpahkan ke PMJ atau tidak.
"Kami cek dulu," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (6/1/2021).
Informasi dilimpahkannya perkara kasus Denny Siregar dikatakan sebelumnya oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Tompo mengatakan kasus Denny Siregar sudah dilimpahkan ke Polda Metro sejak pertengahan 2021 lalu.
"Untuk kaus DS sudah limpahkan ke Polda Metro dari Polda Jabar pada pertengahan 2021. Kami limpahkan ke Polda Metro Jaya sesuai dengan dugaan tkpnya," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Denny Siregar Angkat Bicara Usai Namanya Jadi Trending Topik Twitter Karena Dianggap Kebal Hukum
Baca juga: Denny Siregar Sebut Provokator Reuni 212 Akan Diciduk : Entar Udah Tenang, Udah Pada Bubar
Adapun alasan pelimpahan kasus tersebut, Ibrahim menjelaskan dari beberapa lokasi tempat terjadinya perkara tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Karena memang lokasi kejadian dan waktu kejadiannya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," imbuhnya.
Kasus ujaran kebencian yang menjerat Denny Siregar diketahui dilaporkan ke Polda Jabar Juli 2020 lalu.
