Pasutri di PALI Dirampok
Kaki Keluarga Bergetar Saat Melihat Pelaku Pembunuhan Pasutri Lansia di Pali, Ungkap Satu Keinginan
Keluarga Berharap Pelaku Pembunuh Pasutri Lansia di PALI Dihukum Berat, Tak Kuasa Berkata, Kaki Gemetar
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Jajaran Satreskrim Polres PALI berhasil menangkap pelaku pembunuhan Pasutri Lansia.
Pelakunya adalah Diding Aprianto (27 tahun), yang tak lain merupakan tetangga korban.
Pelaku Diding ditangkap pada, Selasa (4/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Madu Kincing Kecamatan Penukal Utara saat hendak kabur menuju Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dengan menumpang sopir travel.
Saat ungkap kasus, Rabu (5/1/2022) pihak keluarga korban pembunuhan Pasutri Lansia ramai mendatangi Mapolres PALI.
"Kami hanya ingin mengetahui bagaimana motif dan cara pelaku melakukan aksi kejinya itu," Ungkap Royana adik kandung korban dijumpai di Mapolres PALI, Rabu (5/1/2022).
Dijelaskan, bahwa pihak keluarga mendatangi Mapolres PALI guna ingin mengetahui bagaimana pelaku melancarkan aksi kejinya tersebut.
"Kami harap dihukum seberat-beratnya. Kami tidak bisa banyak berkata pak. Kaki masih gemetar melihat pelaku," jelasnya.
Baca juga: Pengakuan Pembunuh Pasutri di PALI, Keduanya Dieksekusi Saat Tidur Pakai Kapak
Baca juga: Pembunuh Pasutri di PALI Ternyata Tetangga, Mengaku Dihina Saat Ambil Buah Rambutan
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Rizal AT menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejari PALI terkait tuntutan dan hukumannya.
"Kita akan ikuti proses hukum. Nantinya pihak Jaksa yang menyampaikan tuntutan untuk hakim memudahkan mengambil keputusan," katanya.
Diketahui sebelumnya, mayat Pasutri Lansia bernama Marsidi (80 tahun) dan Sumini (65 tahun) ditemukan tewas mengenaskan dalam rumahnya kawasan Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi.(cr2)