Pasutri di PALI Dirampok

Pengakuan Pembunuh Pasutri di PALI, Keduanya Dieksekusi Saat Tidur Pakai Kapak

Pengakuan Diding Aprianto (27) Tersangka Pembunuhan Pasutri Marsidi (80) dan Sumini (65) di Talang Tumbur PALI.

SRIPOKU/REIGAN
Kapolres PALI AKBP Rizal AT saat mengintrogasi tersangka Diding Aprianto (27) pelaku pembunuhan pasutri Marsidi (80) dan istrinya Sumini (65) yang tidak lain adalah tetangganya, Rabu (5/1/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Tersangka Diding Aprianto (27 tahun) yang merupakan eksekutor tunggal pembunuhan Pasutri Lansia Marsidi (80) dan Sumini (65) di Kabupaten PALI Provinsi Sumsel mengaku sedikitpun tak menyesali perbuatannya.

"Saya sakit hati pak. Saya minta Buah Rambutan depan halaman rumahnya, malah menghina saya dan orang tua saya," ungkap Diding dihadapan pihak kepolisian saat ungkap kasus di Mapolres PALI, Rabu (5/1/2022).

Tersangka Diding mengaku meminta Buah Rambutan di halaman Rumah Kedua Korban pada, Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 15.00 Wib.

Dengan rasa kesal yang masih memuncak, tersangka Dudung pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib kembali mendatangi rumah korban Marsidi (80 tahun) dan Sumini (65 tahun) dengan mencongkel dinding rumah korban yang terbuat dari kayu.

Setelah masuk kedalam rumah korban, tersangka langsung mengeksekusi korban Sumini yang sedang tidur tengkurap atau tertelungkup menggunakan Kapak yang ia temukan dalam rumah tersebut.

Kemudian, tersangka kembali melakukan pembunuhan terhadap korban Marsidi yang juga sedang tidur.

"Untuk menghilangkan jejak, saya berniat untuk membakar rumah dan mayatnya. Namun tidak ketemu korek api. Sehingga, televisi dan tabung gas saya bungkus kain." Ujarnya.

Dijelaskan, pada malam itu sekira pukul 21.00 Wib, cucu Korban sempat pulang kerumah.

Namun dengan sigap tersangka mematikan lampu dalam rumah.

"Beruntung, cucunya tidak ada di dalam rumah." Katanya.

Usai melancarkan aksi kejinya itu, tersangka Dudung langsung pergi ke kolam pemancingan tak jauh dari lokasi kejadian.

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Agus Rizal Triadi mengatakan bahwa identitas pelaku terungkap dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara. 

"Topi korban tertinggal disekitar TKP. Dalam topi tersebut ditemukan terselip Kaca untuk alat hisap narkoba jenis sabu," terang Rizal.

Saat ini tersangka bersama barang bukti Kapak, televisi serta Tabung Gas 3 kg telah diamankan di Mapolres PALI.

"Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur dengan lima lubang peluru di kedua kaki tersangka, karena perbuatannya sudah terbilang sadis," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved