Berita Nasional
Habib Bahar bin Smith Resmi Tersangka, Kini Beredar Pesan Berantai Donasi, Sang Pengacara Bereaksi
Kliennya tak pernah menyebarkan atau meminta melalui broadcast message yang viral yang berisi permintaan sumbangan.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Polda Jawa Barat, Bandung, Senin (3/12/2021) malam.
Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Penahanan juga dilakukan kepada Bahar karena ancaman hukuman berdasarkan pasal yang dipersangkakan yakni 5 tahun penjara atau lebih.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Pesan Berantai Donasi untuk Bahar Bin Smith, Ini Reaksi Pengacara.